Kontrak proyek desain UX

Kontrak kerja proyek desain yang baik harusnya mencakup poin-poin di bawah ini:

  1. Lingkup kerja. Apa saja yang menjadi tanggung jawab desainer UX dalam pekerjaan itu? Apa saja yang dikerjakan? Kalau ini tidak dinyatakan dalam kontrak, Anda harus bersiap menerima permintaan tambahan yang di luar kontrak seperti, “Mas, logo saya kayaknya kurang oke nih, boleh sekalian ga,” atau “webnya masih kosong belum ada artikel, bikinin dong Mas!”
  2. Durasi pekerjaan dan denda. Berapa lama Anda diharapkan selesai mengerjakan proyek itu? Apa saja tahapan delivery-nya? Misalkan, untuk bulan pertama Anda akan meriset pasar dan pengguna, lalu bulan kedua adalah wireframing dan prototyping, dsb. Ini penting untuk ditulis dalam kontrak agar Anda punya pegangan ketika ditanya oleh klien seperti “desainnya udah belum Mas?” Anda juga harus mematuhi komitmen Anda untuk menyelesaikan sesuai durasi pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak. Apabila Anda telat, Anda bersedia misalnya dikurangi sekian persen dikali jumlah hari ketelatan. Ini semua harus dicantumkan dalam kontrak.
  3. Biaya pekerjaan. Berapa biaya yang harus dibayar oleh klien ke Anda? Berapa juga biaya yang harus dibayar ke pihak ketiga? Misalkan Anda mendapat proyek desain situsweb, Anda harus menyatakan dari awal bahwa biaya developmenthosting, dan domain menjadi tanggung jawab klien kalau biaya itu tidak termasuk dalam jasa Anda. Anda juga bisa menulis seperti ini: “Untuk pekerjaan lain di luar lingkup kerja yang tidak tercantum di kontrak kerja ini maka akan dibuatkan kontrak tambahan dengan biaya tambahan.”
  4. Hak cipta dan lisensi. Seringkali dalam bekerja, seorang desainer menggunakan materi dari pihak ketiga seperti font, ikon, ilustrasi, dan sebagainya. Anda harus memastikan bahwa Anda menghargai hak cipta dan hasil kerja Anda tidak melanggar hak cipta pihak ketiga. Anda juga harus memastikan bahwa Anda memiliki lisensi dari pihak ketiga yang bisa dialihkan ke klien Anda sehingga Anda dan klien terhindar dari masalah-masalah pelanggaran hak cipta.

Catatan: Ini adalah salinan jawaban saya di Quora. Saya akan menulis ulang jawaban yang saya suka di Quora ke dalam blog saya.

3 people recommended this post

Related posts